![]() |
Oleh: Ainul Najib kader HMI Cabang Kota Bogor |
Pengibaran bendera negara, Sang Merah Putih, di bulan kemerdekaan adalah sebuah tradisi yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk penghormatan, nasionalisme, dan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih. Akhir-akhir ini, muncul fenomena pengibaran bendera dari seri anime One Piece di tempat publik, bahkan berdampingan dengan bendera Merah Putih. Fenomena ini menimbulkan Pro dan kontra,ada yang mengatakan dianggap merendahkan kehormatan bendera negara, terutama di bulan yang sakral bagi bangsa Indonesia.Dan ada juga yang mengatakan sebagai bentuk perlawanan atas ketidak adilan atas pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan yang di anggap memberat kan masyarakat bawah. Kritikan yang seharusnya bersifat argumentatif penuh kehangatan dan dialektika kini seakan di duga akan menjadi sebuah propaganda.Indonesia di ibarat kan seperti negeri wano oleh sebagian masyarakat dimana keadilan dianggap tidak memihak kepada masyarakat bawah.Di Negeri Wano, ada sistem kekuasaan yang sangat terstruktur, dengan shogun sebagai pemimpin tertinggi yang menguasai seluruh negeri. Di bawahnya, terdapat para samurai yang memegang kekuasaan di berbagai wilayah. Ini mirip dengan sistem feodal, di mana kekuasaan terpusat di tangan pemimpin tertinggi dan dilanjutkan oleh para bangsawan atau penguasa daerah.
Di Indonesia, meskipun tidak ada sistem feodal dalam arti yang sama, kita bisa melihat analogi dengan struktur pemerintahan yang berjenjang. Kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden, yang kemudian mendelegasikan kekuasaan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga ke tingkat desa. Meskipun sistem ini lebih demokratis, dalam beberapa kasus, kita masih bisa melihat adanya "dinasti politik" atau keluarga-keluarga tertentu yang memegang kendali kekuasaan di suatu daerah secara turun-temurun, mirip dengan keluarga shogun atau bangsawan.
Secara hukum, pengibaran bendera negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini secara tegas menetapkan bendera Sang Merah Putih sebagai lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa. Beberapa pasal penting dalam undang-undang tersebut mencakup:
• Pasal 6: Mengatur bahwa bendera negara harus dikibarkan dan/atau dipasang pada waktu dan tempat tertentu sebagai wujud kedaulatan dan kehormatan negara.
• Pasal 7: Menyatakan bahwa bendera negara wajib dikibarkan di lingkungan instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan tempat-tempat umum tertentu.
• Pasal 24 huruf c: Melarang setiap orang untuk "mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."
• Pasal 24 huruf d: Melarang setiap orang untuk "mencetak, menyulam, dan menempelkan lencana atau benda lain pada negara."
Meskipun undang-undang ini tidak secara spesifik melarang pengibaran bendera lain di samping bendera negara, pengibarannya di bulan kemerdekaan dan di tempat publik dapat dianggap sebagai tindakan yang kurang etis dan tidak menghormati bendera Merah Putih sebagai simbol tertinggi negara.
Fenomena pengibaran bendera One Piece di tempat publik mencerminkan pergeseran nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. Karakteristik dari bendera One Piece, yang dikenal dengan Jolly Roger atau bendera bajak laut, melambangkan kebebasan, petualangan, dan persatuan. Bagi para penggemar, bendera ini adalah simbol dari nilai-nilai positif yang diyakini dalam cerita tersebut. Namun, masalah muncul ketika simbol fiksi ini dihadapkan dengan simbol negara, yang memiliki makna jauh lebih dalam dan sakral.
Bendera Sang Merah Putih bukanlah sekadar lambang identitas, melainkan representasi dari perjuangan, pengorbanan, dan persatuan jutaan pahlawan bangsa. Pengibaran bendera negara adalah bentuk pengakuan terhadap sejarah, keberanian, dan kedaulatan bangsa Indonesia. Mengibarkan bendera fiksi di samping bendera negara, terutama di momen sakral seperti bulan kemerdekaan, dapat diinterpretasikan sebagai tindakan yang tidak sebanding secara nilai dan makna. Ini berpotensi mengaburkan pentingnya bendera Merah Putih di mata masyarakat, terutama generasi muda yang mungkin lebih akrab dengan budaya pop.
Dari sudut pandang hukum, tindakan mengibarkan bendera One Piece di samping bendera negara belum memiliki sanksi pidana yang jelas, kecuali jika ada niat untuk merendahkan atau merusak kehormatan bendera Merah Putih. Namun, secara moral dan etika, tindakan tersebut patut dikritik.
Kehadiran bendera One Piece sebagai representasi imajinasi tidak bisa disamakan dengan bendera Merah Putih sebagai representasi jati diri bangsa yang dibangun di atas fondasi sejarah nyata. Sebagai warga negara yang baik, kita diharapkan untuk menempatkan bendera negara pada posisi tertinggi dalam penghormatan dan kehormatan, terutama di momen-momen sakral bagi bangsa.
Oleh karena itu, meskipun tidak ada sanksi hukum yang spesifik, masyarakat perlu terus diberikan edukasi tentang pentingnya menghormati bendera negara sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, yang harus selalu diletakkan di atas segala simbol lainnya.
0 Komentar